Ini kabar terbaru dari rutan Salemba, yang berkaitan dengan sepakbola nasional juga. Yaitu, Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Nurdin Halid akhirnya menghirup udara segar, akhir Nopember 2008. Terpidana dua tahun penjara dalam perkara korupsi penyaluran minyak goreng Badan urusan Logistik (Bulog) ini menjalani masa bebas bersyarat. Alasannya, Mantan Ketua Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) ini telah menjalani dua pertiga masa tahanan.
Nurdin menjadi pesakitan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, sejak 18 September 2007. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum dan menyatakan Nurdin Halid terbukti korupsi dalam kasus korupsi distribusi minyak goring oleh KDI. Majelis Kasasi pun menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara plus denda Rp. 30 juta, subsider enam bulan penjara.
Namun, walau keluar dari bui, Nurdin harus bersiap-siap lagi menerima gugatan hukum lain. Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat Nurdin dalam perkara tukar guling tanah Bulog dengan PT. Goro batara Sakti yang diduga merugikan negara Rp. 95 miliar.
Selain menggugat balik sebesar Rp. 10,26 triliun, Tommy menyarankan Bulog supaya menggugat Nurdin Halid selaku Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (INKUD). Pasalnya, Nurdin Halid adalah peneken pembatalan penjanjian tukar guling dengan mantan Kepala Bulog Rahardi Ramelan.
Jadi, bisa saja masa “bebas” Ketua Umum PSSI ini tidak begitu lama, karena kemungkinan masuk rutan lagi masih terbuka lebar. Apa boleh buat Pak Nurdin !